Forumbpjstk
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Go down

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Empty Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Post by Admin Fri Mar 04, 2016 8:22 pm

1 Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
2 Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya,
termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaaN meliputi;
a apabila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b apabila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c apabila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 Santunan berupa uang
a Santunan Sementara Tidak Mampu
Bekerja
1. STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari
Upah.
2. STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
Upah.
3. STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Upah.

b Santunan Cacat
1. Cacat sebagian anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan

2. Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan

3. Cacat total tetap = 70% x 80 x Upah sebulan
c Santunan Kematian
1. Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar
2. Biaya pemakaman Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). .
3. Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
4 Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat
Kecelakaan Kerja
untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh
persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilita
medik.
5 Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
6 Bantuan beasiswa kepada 1 orang anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila
Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.



Admin
Admin

Jumlah posting : 10
Join date : 03.03.16

https://forumbpjstk.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik