Forumbpjstk
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya

Go down

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya   Empty Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya

Post by Admin Fri Mar 04, 2016 7:19 pm

1 Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy
2 Foto copy dan asli KTP
3 Foto copy dan asli KK
4 Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ATAU
Apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja,maka manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah melampiran penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(persyaratan ini berlaku bagi peserta yang PHK terhitung tanggal 1 september 2015 dan seterusnya)
5 Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.

Admin
Admin

Jumlah posting : 10
Join date : 03.03.16

https://forumbpjstk.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik