Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
Halaman 1 dari 1
Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
1) Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy
2) Fotocopy KTP atau Paspor peserta dengan menunjukan yang asli
3) Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang asli
4) Forokopi KTP atau Paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli
5) Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotocopy legalisir dengan menunjukkan yang asli.
6) Surat keterangan ahli waris
7) Fotocopy surat nikah dengan menunjukkan yang asli (jika menikah)
Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
2) Fotocopy KTP atau Paspor peserta dengan menunjukan yang asli
3) Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang asli
4) Forokopi KTP atau Paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli
5) Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotocopy legalisir dengan menunjukkan yang asli.
6) Surat keterangan ahli waris
7) Fotocopy surat nikah dengan menunjukkan yang asli (jika menikah)
Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Similar topics
» Bagi tenaga kerja yang menyandang cacat total tetap
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja sebelum usia 56 tahun dengan masa kepesertaan 10 tahun (10%)
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang resign, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2015
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja sebelum usia 56 tahun dengan masa kepesertaan 10 tahun (10%)
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang resign, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2015
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|