Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang resign, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2015
Halaman 1 dari 1
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang resign, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 September 2015
Tenaga kerja mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua dengan mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 5, yang dilampiri dengan :
1 Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy
2 Foto copy dan asli KTP
3 Foto copy dan asli KK
4 Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5 Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
1 Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy
2 Foto copy dan asli KTP
3 Foto copy dan asli KK
4 Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5 Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Similar topics
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
» Bagi tenaga kerja yang menyandang cacat total tetap
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
» Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya
» Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia, ahli waris tenaga kerja yang bersangkutan mengajukan permintaan pembayaran jaminan hari tua
» Bagi tenaga kerja yang menyandang cacat total tetap
» a. Bagi tenaga kerja yang mencapai usia pensiun dan sudah non aktif kepesertaan :
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|